Moratorium Haji ditolak Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) melalui Komisi VIII, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta untuk membekukan atau melakukan moratorium pendaftaran haji. Mereka beralasan, tidak ada yang bisa menolak masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon jamaah haji. Meski begitu, DPR mendukung adanya pembekuan sementara setoran awal haji, yang dibebankan kepada setiap calon jamaah, hingga ada kejelasan. Hali ini tentu sangat ditungugu-tunggu penyelenggara biro atau travel perjalanan haji dan umroh di Indonesia.
"Setoran awal penyelenggaraan haji itu bisa dibayarkan setelah calon jamaah mengetahui jadwal keberangkatannya. Untuk setoran, nanti dulu. Tunggu daftar antrian selesai atau menunggu Kementerian Agama memberangkatkan calon jamaah yang telah menyetor dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 32 triliun itu," jelas Chairunnisa seusai rapat dengar pendapat dengan PT Surveyor Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Komisi VIII menargetkan agar segera menyelesaikan revisi undang-undang tentang haji, yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2008. Dengan adanya revisi mengenai setoran awal ini, diharapkan aturan mengenai haji dapat lebih ditegakkan dan tidak merugikan masyarakat, diharapkan akhir tahun ini bisa selesai.
Selain itu, Chairunnisa menambahkan, selama ini memang belum ada aturan yang mengawasi bunga dana setoran awal ibadah haji yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar itu. Karena itu, pihaknya juga akan memasukkan pengelolaan mengenai bunga setoran awal penyelenggaraan ibadah haji kedalam revisi undang-undang ibadah haji. "Pengelolaan mengenai bunga juga harus diawasi dan dibuatkan aturan pengelolaannya," sebutnya.
Sebelumnya, KPK meminta DPR agar memberlakukan moratorium atau pembekuan sementara pendaftaran calon jamaah haji oleh Kementerian Agama. Pasalnya, sampai dengan Februari 2012, jumlah pendaftaran calon jemaah haji sudah mencapai 1,4 juta jemaah, dengan dana setoran awal mencapai Rp 32 triliun.
Menurut KPK, setoran awal penyelenggaraan haji menimbulkan potensi penyelewengan pemanfaatan dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji. "Adanya potensi memainkan kuota oleh para oknum, dengan memajukan nomor porsi dengan sejumlah imbalan. Karena itu, menurut catatan KPK, perlu dipertimbangkan adanya moratorium pendaftaran haji," ujar Busyro.
Selain itu, KPK menyampaikan, pada tahun 2009, dana setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan bunga hasil investasi berada pada nomor rekening yang sama dan tidak dipisahkan. Hal ini, menurut KPK menimbulkan kerancuan besarnya jumlah dana yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan tidak langsung atau indirect cost. Hal ini berpotensi dipakainya dana pokok setoran awal untuk indirect cost. Padahal sebetulnya untuk alokasi direct cost dan juga mengakibatkan pengelolaan keuangan haji menjadi tidak akuntabel.
Semoga pengelolaan dana haji menjadi lebih transparansi dan memudahkan para tamu Alloh dalam menjalani niat berHaji dan Umroh dimasa mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar