
Para jamaah haji non kuota ini saat di Arafah mereka menempati tenda jamaah resmi, memakan makanan yang menjadi jatah haji resmi. Padahal, ongkos haji mereka (nonkuota) dua kali lipat haji biasa atau setara dengan jamaah haji khusus (ONH Plus), yakni 63 juta rupiah. Tentulah hal ini sangat meresahkan jamaah haji resmi dan pemerintah Indonesia.
Berbagai hal yang pastinya akan dialami para jamaah ini selain rawan telantar, calhaj nonkuota juga tidak mendapatkan asuransi. Apalagi berdasarkan pengalaman yang lalu, calon haji non kuota yang meninggal dunia proses pemakamannya sangat sulit, karena tidak ada otoritas resmi yang menjamin jika mereka benar-benar warga Indonesia.
Pemerintah Arab Saudi membutuhkan jaminan dan keterangan resmi jika ada calhaj yang meninggal dari otoritas terkait, sementara PPIH sebagai otoritas resmi tidak berani memberikan keterangan resmi karena calhaj nonkuota tidak dalam koordinasi .
Para calon jamaah haji kini harus lebih pintar dan bijaksana memilih yang benar-benar aman dan terjamin keselamatan dan terlayani dengan baik saat beribadah. Tinggal memilih melalui kuota haji plus resmi atau non kuota, namun dengan kondisi yang memprihatikan dan hak-hak yang terabaikan.
0 komentar:
Posting Komentar