Syarat Haji dan Umroh
Syarat Umroh
Mengisi formulir pendaftaran dan Membayar biaya paket yang dipilih.Syarat Daftar Haji Plus
Persyaratan haji plus tidak begitu berbeda dengan haji reguler. Secara umum, persyaratan daftarnya meliputi ketentuan berikut:
- Berusia minimal 18 tahun.
- Mampu secara finansial.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mengantongi paspor yang berlaku.
- Melunasi biaya haji yang dibebankan.
Selain memenuhi persyaratan umum yang disebutkan di atas, pendaftar haji plus perlu memenuhi kelengkapan dokumen dengan rincian sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran haji plus.
- Paspor yang masih berlaku, minimal 7 bulan.
- Nama di paspor setidaknya terdiri dari 3 kata.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang putih sebanyak 30 lembar.
- Pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang putih sebanyak 15 lembar.
- Surat kuasa untuk pemilihan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Surat pernyataan untuk masuk ke daftar tunggu atau waiting list.
Cara Daftar Haji Plus
Pelaksanaan haji plus diserahkan kepada pihak swasta yang disebut sebagai PIHK. Penyelenggara haji plus atau khusus ini mendapatkan izin resmi dari Kementerian Agama.
Selain waktu tunggu yang lebih singkat, yaitu sekitar 4-7 tahun, fasilitas haji plus pun memiliki kualitas di atas haji reguler.
Sebagai contoh, penginapan jemaah haji plus biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram dengan fasilitas yang lebih lengkap.
Jika ingin menikmati segala hal yang ditawarkan program haji plus, catat dulu langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:
- Memilih PIHK atau agen travel penyedia haji plus.
- Mendatangi dan melakukan pendaftaran di PIHK terkait.
- Mendapatkan tanda bukti registrasi atau pendaftaran.
- Menuju BPS-BPIH untuk membuka tabungan BPIH khusus dan membayar DP.
- Mendapatkan bukti setoran awal (DP) yang mencantumkan nomor validasi.
- Membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kantor wilayah Kemenag Provinsi.
- Petugas di kantor wilayah Kemenag menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisi nomor porsi haji.
FAJAR BERKAH ILAHI
0 komentar:
Posting Komentar